Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemberian vaksinasi dengan cara injeksi seperti dalam pemberian vaksin Covid-19 selama bulan ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji saat dihubungi via telepon, Minggu (18/4).

KH Nurani menuturkan bahwa Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dimana vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa. “Jadi vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan injeksi, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” kata Ketua MUI Kabupaten Kapuas itu.

Dirinya pun mengajak kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk ikut program vaksinasi ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19. “Harapan kita bila masyarakat mengikuti proram vaksinasi ini dengan benar dan kemauan dirinya sendiri, insyaallah maka penyebaran virus ini dapat berkurang dan ditekan sehingga tingkat kasus yang terkena virus tidak lagi tinggi,” harapnya.

MUI menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Untuk diketahui, injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *