Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan MU (47), seorang pria paruh baya dari Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji.
MU ditangkap karena menyetubuhi seorang anak berusia sembilan tahun, sebut saja Bunga.
Perbuatan MU terbongkar setelah tetangga curiga melihatnya sering berboncengan dan berjalan bersama korban.
Berdasarkan laporan tetangga, korban yang tinggal bersama kakeknya akhirnya mengakui kepada kakek dan tetangganya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak empat kali sejak 2023 hingga 2024.
Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut sebelumnya karena merasa ketakutan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Pj
Uploder : Admin