Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Febri Effendi yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bambang Sumarsono serahkan secara langsung tujuh aset Pemerintah Daerah (Pemkab) berupa tanah yang telah dilakukan sertifikasi kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Rabu (7/4) di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas.

Adapun, tujuh aset Pemerintah Daerah yang telah disertifikat itu adalah tanah sekolah dan kesehatan yang ada di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Petak, Bataguh dan Mantangai.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Sub Bidang Aset III, Aris Ramadana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian sertifikasi aset tanah Pemkab yang telah selesai.

“Terutama untuk BPN Kapuas yang telah menerbitkan sertifikat tanah Pemkab Kapuas sehingga pengamanan aset tanah lebih optimal,” ungkap Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa Pemkab Kapuas dan BPN telah melakukan MoU dan rapat koordinasi untuk mensertifikatkan tanah-tanah Pemkab Kapuas yang belum bersertifikat. Terlebih diterangkan melalui kerjasama ini akan berupaya melakukan sertifikasi aset tanah Pemkab yang belum disertifikat terutama di Batanjung seluas kurang lebih 300 hektar yang saat ini masih dalam proses sertifikasi oleh BPN Kapuas.

“Kami harap melalui kerjasama dan koordinasi yang telah berjalan baik selama ini dengan pihan BPN Kapuas, seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat bersertifikat seluruhnya baik melalui program anggaran kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas maupun program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terang Aris.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Febri Effendi sangat mendukung untuk dilakukannya identifikasi dan inventarisasi serta sertifikasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah aset Pemkab Kapuas.

“Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah diseluruh Indonesia sudah terdaftar (bersertifikat). Banyaknya penguasaan atau pemilikan tanah instansi pemerintah yang belum terdata dengan baik menjadi dasar Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan terhadap data inventarisasi tanah instansi pemerintah,” kata Kepala BPN Kapuas itu.

Kemudian, dirinya mengatakan sebagai salah satu bentuk pengaman aset tersebut adalah pemasangan patok/tanda batas dan pemasangan papan plang diatas tanah. Sehingga, dapat mempercepat legalisasi aset (sertifikasi) tanah-tanah Pemkab Kapuas dan terwujudnya tertib administrasi tanah, tertib hukum dan tertib penggunaan tanah serta memberikan manfaat kepada Pemda untuk sarana pembangunan.

“Peraturan untuk kemudahan layanan sertifikasi terhadap BMN aset berupa tanah sudah mudah, disamping melalui kegiatan layanan rutin juga dapat didaftarkan melalui program PTSL,” kata Febri Effendi.

Dirinya pun meminta untuk dilakukan  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk inventarisasi / pensertifikatan aset tanah antara Pemkab Kapuas dengan Kantor Pertanahan Kapuas. Kerjasama ini juga dilakukan untuk pembangunan dan penguatan database yang berkaitan dengan pertanahan, sehingga sebelum tahun 2024 seluruh bidang tanah aset Pemkab Kapuas sudah terdaftar.

“Kerjasama yang sudah baik antara Pemkab Kapuas dengan Kantor Pertanahan Kapuas dapat dipertahankan dan terus kita tingkatkan,” pungkas Febri. (ist)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *