Puruk Cahu, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap Warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung berinsial JKP alias Ijul (36) yang berhasil ditangkap sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini dijelaskan melalui press rilis yang dipimpin oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko di halaman Mapolres Mura, Selasa (15/6).

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil mengamankan 13 paket sabu dengan berat 8,44 gram saat melakukan penggeledahan dan meringkus tersangka dikediamannya dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Muara Untu.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial JKP alias Ijul merupakan salah satu target sejak lama dimana saat dilakukan pengintaian hingga akhirnya bisa ditangkap beserta barang buktinya berupa sabu-sabu siap edar.

“Dari nformasi yang telah kami terima, tersangka ini memulai peredaran narkoba sejak akhir tahun 2020 lalu selama kurang lebih sudah 7 bulan di Desa Muara Untu dengan berkedok berjualan sembako didepan rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu sabu ini dari Kota Muara Teweh dan diedarkan kepada warga setempat dan juga kebeberapa perusahaan yang beroperasi disekitar desa,” ujar Kapolres Mura.

Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko menambahkan bahwa selama proses penyelidikan dan pengintaian tersangka berinisial JKP alias Ijul terbilang cukup licin, pasalnya pelaku cukup lihai didalam menyimpan barang bukti.

“Kami sudah beberapa kali  berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka namun cukup sulit, karena setiap anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selalu diketahui oleh tersangka melalui informannya,” jelasnya.

Untuk saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (zay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *