Puruk Cahu, infokalteng.co.id – Mantan Kepala Desa Lakutan Kecamatan Laung Tahup berinisial K diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya karena diduga menggelapkan Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.3.220.565.000,-.

Hal itu disampaikan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana saat pers rilise di halaman Mapolres Mura, K menghabiskan dua tahun anggaran APBDes tahun 2018 dan 2019 Desa Lakutan untuk berjudi.

“Dana DD dan ADD digunakan untuk betmain judi, sehingga dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi  untuk pembangunan di desa tersebut,” ujarnya dengan didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie, Selasa (15/6).

AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp.1.559.187.000,-  dengan rincian Dana Desa (DD) Rp.834.841.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp717.846.000,- dan pajak senilai Rp.6.500.000,-.

“Sedangkan untuk anggaran tahun 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp.1.661.378,000,- dengan rincian DD Rp.979.181.000,- dan ADD Rp.682.197.000,-,” tambah Kapolres.

Kapolres Mura ini juga menjelaskan sesuai peruntukannya, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Akan tetapi DPBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan. dan banyak kegiatan lainnya yg tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut sepenuhnya sudah dicairkan.

Sedangkan untuk kerugian negara berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugaian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.1.666.623.300,-.

“Dari hasi pemeriknsaan kami, DD dan ADD Desa Lakutan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Sedangkan tersangka K juga tidak memiliki aset yg berharga. Akibat perbuatannya tersebut tersangka K diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Pungkasnya. (zay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *