Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Asistensi Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018 – 2023 bertempat di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas, Kamis (10/6).
Adapun Rapat ini digelar sebagai kelanjutan dari rapat sebelumnya terkait Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023.
Kepala Bappeda Kapuas Ahmad M Saribi melalui Sekretaris Bappeda Kapuas Budi Rario dalam laporannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Atas hal tersebut maka, perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah,” ungkapnya. (hmskmf)