Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menghadapi sejumlah kendala, mulai dari api yang menjalar di bawah permukaan lahan gambut hingga keterbatasan sumber air dikarenakan musim kemarau panjang.
Karena itu, menjadi tantangan bagi petugas dalam upaya api benar – benar padam dan mencegah kebakaran kembali meluas dan juga untuk kondisi lahan, akses menuju lokasi terdampak juga mempengaruhi proses penanganan di lapangan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan karakteristik lahan gambut membuat proses pemadaman lebih sulit karena bara api masih dapat menyala di bawah tanah meskipun api di permukaan sudah tidak terlihat lagi.
Karena kondisi tersebut membuat petugas perlu memastikan bara api benar – benar padam agar nanti kebakaran tidak muncul kembali.
Setelah itu, selain kondisi lahan akses menuju lokasi kebakaran juga menjadi tantangan tersendiri untuk petugas karena sejumlah lokasi tidak dapat dijangkau menggunakan mobil roda empat sehingga petugas harus menyesuaikan sarana transportasi untuk mencapai titik terdampak.
“Untuk akses masuk ke lokasi tersebut tidak bisa menggunakan kendaraan beroda empat jadi kebanyakan bisa menggunakan kendaraan roda dua dan untuk sumber air karena kemarau jadi tinggal kita membuat embung air atau sumur bor,” kata Rina Perwitasari.
Juga dalam penanganan karhutla ini, Polres Kapuas memprioritaskan lokasi kebakaran yang berdekatan dengan permukiman warga, fasilitas umum dan fasilitas masyarakat karena ini dilakukan untuk mengurangi Risiko kebakaran yang meluas dan mengancam aktivitas warga.
Setelah itu, Kapolres Kapuas, Rina Perwitasari menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan ada tiga pendekatan seperti preemtif, preventif dan represif.
Untuk preemtif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada warga di wilayah perkotaan maupun pelosok dengan melalui Bhabinkamtibmas dan kegiatan penyuluhan, lalu untuk preventif dilaksanakan dengan patrol bersama instansi terkait pada waktu – waktu yang dinilai rawan dan termasuk malam hari.
Adapun juga langkah represif melalui penindakan dan penegakan hukum terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Karena itu, terkait penegakan hukum, Kapolres Kapuas, Rina Perwitasari, mengungkapkan ada delapan laporan polisi terkait kasus karhutla di wilayah Kapuas dan dari jumlah tersebut ada lima laporan yang telah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan di Polres Kapuas serta tiga laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini sudah ada diamankan, semuanya ada delapan laporan Polisi, lima laporan Polisi sudah dalam proses penyelidikan dan sudah ditahan di Polres Kapuas dan untuk tiga laporan Polisi masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Kapolres Kapuas juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah terjadinya karhutla dan warga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan api di lahan atau hutan serta jangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Jangan membuang puntung rokok atau meninggalkan api dilahan atau hutan, jangan membakar atau membuka lahan baru dipekarangannya maka itu akan melebar kepekarangan orang lain dan pada akhirnya kita akan tindak tegas dengan pelaku tersebut, dan cintai alam maka alam akan menyayangi kita,” ucapnya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1