Puruk Cahu, infokalteng.co.id – PT. Samudera Rezeki Persada (SRP) sebuah perusahaan Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK)  yang Beroperasi di Daerah Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah saat ini sedang mengalami komplik dengan Warga desa Tumbang Baloi yang masuk dalam areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Mereka.

Menurut Qomaruddin Hamka Kades Desa Tumbang Baloi Konflik terjadi berawal dengan adanya  klaim dari pihak perusahaan bahwa daerah kawasan hutan Desa Baloi adalah merupakan hak dan wewenang mereka dengan melarang dan melakukan penghentian aktivitas yang merupakan mata pencaharian warga setempat, pihak perusahaan SRP melakukan intimidasi kepada warga dengan mamanfaatkan oknum aparat kepolisian yang didatangkan kelokasi untuk melakukan  penertiban dan membongkar pondok pondok milik warga yang ada dalam kawasan hutan didesa tumbang baloi, dimana mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dari sumber daya alam perkayuan yang ada didalam kawasan  desa yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk pembangunan proyek desa.

Selain itu  juga adanya tudingan dari pihak perusahaan yang menyebutkan bahwa terjadi pembiaran oleh Qomarudin Hamka selaku Kepala Desa Tumbang Baloi terhadap kegiatan penggesekan dan penebang kayu yang dilakukan secara terang terangan atau Illegal Logging.

“Menyikapi hal itu saya bersama perangkat Desa dengan didampingi Camat Barito Tuhup Raya sudah menemui Bupati Murung Raya untuk melaporkan kejadian tersebut” ujar Qomaruddin Hamka, Kades Tumbang Baloi,Sabtu (25/9).

“Kami juga sudah bertemu dengan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya dengan tujuan sama agar permasalahan warga kami ini ada jalan keluarnya,” tambah Qomarudin.

Menurut Qomaruddin sebelum meminta bantuan Pemkab Murung Raya, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan meminta agar lahan produksi perusahaan berada jauh dari aktifitas warga Desa Tumbang Baloi.

“Kami meminta paling tidak areal produksi perusahaan berjarak sekitar 12 kilometer dari Desa, hal ini untuk menjaga kelestarian hutan, karena kami menganggap aktivitas perusahaan sekarang ini menghilangkan mata pencaharian warga,” katanya.

Sementara itu menurut Pihak PT. Samudera Rezeki Perkasa, Atik Musyawaroh saat dikonfirmasi rekan Wartawan via whatsapp terkait laporan Pemerintah Desa Tumbang Baloi tersebut mengatakan,atas laporan itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Mura dan apabila rekan wartawan mau meminta keterangan silahkan langsung kepada Bupati Mura, elaknya. Sungguh suatu jawaban yang  sangat arogan dari pihak Perusahaan yang mungkin merasa sudah aman berinvestasi di Kabupaten Murung Raya. (zay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *