Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pemrintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan insentif dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non-muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kegiatan yang digelar di Aula Kiai Gede, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Selasa lalu.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai wilayah di Kobar.

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian kepada para pekerja sektor informal, termasuk guru ngaji dan tokoh agama non-muslim yang memiliki peran penting dalam pembinaan umat dan masyarakat.

“Pemerintah daerah walaupun masih terbatas, telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat dan pelibatan peran masyarakat, termasuk salah satunya untuk bapak-ibu guru ngaji dan tokoh agama non-muslim,” ujar Hj. Nurhidayah.

Ia menjelaskan, program pemberian insentif tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah daerah terhadap dedikasi para tokoh agama dalam membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurutnya, keberadaan guru ngaji dan tokoh agama non-muslim memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas umat, memperkuat nilai-nilai toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah.

“Salah satu program yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya adalah pemberian insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi bapak-ibu para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas umat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penerima insentif diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan perlindungan bagi para pekerja sektor informal agar memiliki jaminan ketika mengalami risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 dinilai sangat penting agar seluruh peserta memahami hak, kewajiban, serta manfaat yang diperoleh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap bapak-ibu dapat mengerti dan memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban, serta berbagai manfaat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal,” kata Hj. Nurhidayah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap melalui pemberian insentif dan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut, kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non-muslim dapat semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji.

Pewarta : Pj
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *