Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Wakil Bupati Kapuas Drs.HM Nafiah Ibnor,MM menghadiri rapat terkait penegakan disiplin ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (15/07).
Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Wabup, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs. Aswan dan Inspektur Kapuas Heribowo serta dihadiri juga oleh seluruh Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas, para Camat dan undangan yang hadir.
Dalam paparannya Wakil Bupati Kapuas menyampaikan bahwa perlu adanya tahapan-tahapan salah satunya Kepala OPD agar memberikan kewenangan kepada Sekretaris, Kepala Bidang serta Kepala Seksi yang ada di instansi masing-masing, untuk memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan, dengan memberikan teguran kepada ASN maupun Tenaga Kontrak yang tidak disiplin.
“Ini adalah tugas Kepala SOPD agar memberikan pembinaan dan peringatan secara bertahap kepada yang bersangkutan, dengan harapan mendapatkan kerjasama yang baik demi kemajuan pekerjaan yang baik,” ungkap Nafiah.
Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Drs. Aswan dalam paparannya menjelaskan bahwa rapat tersebut dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS.
“Ada beberapa hal yang diminta kepada setiap instansi masing-masing yaitu, melaksanakan pembinaan disiplin terhadap PNS dilingkungannya, memberikan sanksi penjatuhan hukuman disiplin, segera meneruskan kepada atasan apabila PNS dilingkungannya melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Aswan.
Selanjutnya melaporkan setiap penjatuhan hukuman disiplin dilingkungannya kepada Bupati Kapuas Up Kepala BKPSDM Kapuas untuk disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin (SIGADIS), dan format penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi kewenangannya tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan peraturan disiplin PNS. (hmskmf)
