Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Tim Gabungan Penegakan Hukum dan Pendisiflinan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Kodim 1011/KLK, TNI AL Subdenpom KLK, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dan BPBD Kabupaten Kapuas terus mengoptimalkan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Kapuas demi menekan penyebaran covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin melalui Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra mengatakan Tim Penegakan Hukum protokol Kesehatan melakukan upaya yustisi dengan dasar Perbup Kapuas No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 dan berdasarkan Surat Edaran Bup Kapuas No 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

“Kami akan mengelar Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan COVID-19 tiga kali dalam satu hari, dimulai dari tanggal 9 juli yang lalu sampai dengan 26 juli 2021 mendatang dan dilaksanakan pada waktu pagi pukul 08.00 wib, sore 15.00 wib dan pada malam hari pukul 19.00 wib dengan sasaran seluruh wilayah Kota Kuala Kapuas,” ungkap Ricky.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan dari operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Selain itu juga membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat untuk memutus rantai penularan covid 19.

“Tim gabungan Penegakan Hukum dan Pendisiflinan Protokol Kesehatan mengingatkan adanya pemberlakuan jam operasional kegiatan masyarakat di malam hari dan mengatasi kerumunan warga kami sampaikan teguran untuk pemilik usaha dan terhadap masyarakat yang melanggar jam operasional pukul 19:00 Wib selain itu kami juga menghimbau untuk pelaku usaha makanan untuk melayani layanan makanan pesan antar dan dibungkus sampai pukul 20.00 Wib,” jelas Kabid Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kapuas itu.

Ricky mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus semakin meningkat, ia menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

“kita harus bersama-sama pemerintah ikut memerangi Covid 19, caranya dengan melakukan prokes 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan dengan disiplin, Tidak kalah penting, kita harus ikut menyukseskan program vaksinasi,” pungkas Ricky. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *