Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Yustisi malam hari bersama tiga pilar Kecamatan Kolam untuk lakukan imbauan kepada warga agar taati protokol kesehatan, Rabu malam (7/4).
Tiga pilar kecamatan Kotawaringin Lama melakukan kegiatan malam hari yaitu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19 sambil membawa spanduk himbauan untuk menggunakan maaker. Namun demikian masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai,” ungkap Iptu Kustiyanto. (oks/kardianor)