Kuala Kapuas, infokalteng.co.id -Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis l Sangkai pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban pedagang pasar jalan mawar yang diselenggarakan di Ruang Rapat sekda kabupaten Kapuas, Rabu (3/06/2026).
Rapat ini digelar guna merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Asisten perekonomian dan pembangunan (Asisten ll) Setda Kapuas Kusmiatie, kepala Dinas perdagangan, perindustrian, koperasi dan UKM (DPPKUKM), Apendi, kepala Dinas perhubungan (Dishub), Teras serta jajaran Daerah terkait lainnya.
Dalam jalannya rapat kepala DPPKUKM Kapuas Apendi melaporkan bahwa disepanjang jalan Mawar dan jalan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan dibahu serta pinggir jalan.
Sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong dipasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.
Disisi lain, situasi diperparah oleh temuan dilapangan yang dilaporkan oleh kepala Dishub Teras mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik, sebagian ruang parkir tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari ke untungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 ribu perbulan hingga Rp1.000.000 perbulan.
Merespon kondisi pelik tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis l Sangkai memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM .
Merumuskan untuk segera langkah penanganan yang komprehensif, terukur dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang maka pasca – penertiban oleh Satpol PP dilaksanakan.
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru kepemerintah kota Palangkaraya atau kepemerintah kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional, kita perlu mengadopsi, regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk Penertiban di kabupaten Kapuas,” tegas Sekda Kapuas Usis l Sangkai.
Sebagai langkah penanganan, pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1