Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas kembali gelar Press Release dalam pengungkapan kejahatan yang berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas sepanjang periode Januari sampai Mei 2026.

Kasus yang diungkap meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan data dari total 17 laporan polisi yang diterima, sudah 12 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan, dalam mengungkapkan tersebut polisi turut mengamankan empat orang tersangka diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan.

Kapolres Kapaus, AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Kapuas, Sabtu lalu.

Menurut Kapolres, para pelaku beraksi di sejumlah titik strategis dan kawasan ramai lalu lintas, di antaranya Jalan Pemuda Km 1,5, Jalan Tambun Bungai depan Telkom, kawasan depan Kantor Samsat Kapuas, hingga sepanjang Jalan Cilik Riwut.

“Empat orang pelaku berhasil kami amankan, namun khusus salah satu tersangka berinisial S alias Ancul, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Martapura karena juga terlibat tindak pidana serupa di wilayah hukum Martapura, Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Sementara tiga tersangka lainnya yang kini diamankan di Polres Kapuas yakni B alias Kodok, M alias Ijul, dan J alias Andi Law.

Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas provinsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah untuk menjalankan aksi kejahatan sebelum kembali ke daerah asal.

Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan para pelaku dalam satu jaringan yang sama.

Dalam proses pengungkapan kasus, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, di antaranya 2 unit sepeda motor, 1 unit kompresor, ratusan kemasan oli pelumas, sejumlah suku cadang kendaraan bermotor, helm dan perlengkapan kendaraan lainnya.

Kapolres Kapuas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di lokasi sepi, minim penerangan, maupun kawasan yang jarang dilalui orang.

Selain itu, masyarakat disarankan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan bermotor, seperti gembok atau kunci pengaman roda, guna memperkecil peluang terjadinya tindak pencurian.

“Ingatlah, pelaku kejahatan beraksi tidak hanya karena memiliki niat jahat, tetapi karena adanya kesempatan,” pungkas Kapolres.

Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *