Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang yang berlangsung pada 5 hingga 23 Juli 2026, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,62 gram.

Kapolres Kapuas menyampaikan, pengungkapan kasus tersbut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, Polsek Kapuas Timur dan Polsek Selat sebagai bentuk komitmet kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Selain menyita sabu seberat 49,62 gram, polisi memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp100 juta dan penyitaan tersebut, diperkirakan sekitar 500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memiliki peran sebagai bandar maupun kurir. Modus operandi yang digunakan antara lain sistem “lempar ranjau,” menempelkan paket di lokasi sepi (tempel), hingga melakukan transaksi langsung di rumah atau tempat yang telah disepakati.

Hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kapuas juga memetakan bahwa jaringan peredaran narkoba berasal dari Banjarmasin yang kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, seperti Kecamatan Kapuas Timur, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Kapuas Kuala.

Setelah itu, Kapolres Kapuas mengajak masyarakat untuk bersama – sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib, karena pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum tetapi juga memerlukan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat setempat.

Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *