Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Cuti bersama dalam rangka meyambut hari raya Idul Fitri pada tahun 1444 H /2023, selama 6 hari terhitung dari tanggal 20 sampai dengan 25 April tahun 2023, pegawai rumah sakit umum daerah kabupaten Lamandau komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di bidang kesehatan tidak ada yang menambah libur sesuai dengan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Lamandau.

Kepala humas rumah sakit umum daerah Kabupaten Lamandau saat di temui awak media mengatakan, “libur yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamandau saya pikir cukup panjang terhitung dari tanggal 20 sampai dengan 25 April 2023 jika, kita menambah libur artinya pelanggaran yang sangat keliru sekali.”

Maka dari itu pegawai rumah sakit umum daerah Lamandau sangat komitmen dalam pelayanan publik tidak ada yang menambah libir jika, ada yang menambah libur tanpa ada alasan kurang jelas maka kami akan laporkan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Lamandau tentunya akan di berikan sanksi tertulis.

Perlu juga masyarakat ketahui selama libur yang di berikan pemerintah untuk adminitrasi memang di liburkan seperti pengurus surat surat yang lain, namun pelayanan publik lainnya tetap di optimal sebaik baik untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan.

Seperti di ruang gawat darurat tetap stand by 2 x 24 jam dan di seluruh rawat inap semua tim medis tetap stand by dalam pelayanan kesehatan juga opotik rumah sakit tetap di buka setiap masyarakat membutuhkan, begitu juga dengan armada ambulan tetap stand by 1 x 24 jam guna pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta : Tarmiji

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *