Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Kepolisi Resor Lamandau musnahkan barang bukti 2 kg narkoba golongan satu berjenis sabu, hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu asal Pontianak Kalimantan Barat menuju kota Palangka Raya dari tiga tersangka yakni MJ, DL dan MA pada tanggal 1 Desember 2021.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Lamandau dengan disaksikan oleh Wakil Bupati sekaligus ketua BNK Lamandau Riko Purwanto, S.STP, Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo SH, kepala Pengadilan Negeri Lamandau, Kesbangpol dan perwakilan Dinkes Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo S.I.K, mengatakan, barang bukti sabu yang kita musnahkan ini ada sebanyak 2000 gram di mana seluruh barang bukti ini berasal dari Pontianak Kalbar, kalau dirupiahkan mencapai kurang lebih 3 milyar rupiah.

“Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus bersama air mendidih, beberapa bungkus sabu tersebut lebih dahulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat khusus perodak Amerika.

Setelah teruji, seluruh isi di dalam bungkusan plastik dibuka lalu dimasukkan ke dalam air mendidih di campur dengan pembersih lantai, setelah dilarutkan beberapa menit, air rebusan kemudian dimasukkan ke septic tank dan disaksikan oleh Peropos,” jelasny ( 21/12).

Wakil Bupati sekaligus ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lamandau Riko Purwanto, S.STP menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Lamandau dalam memberantas penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamandau.

“Kita tidak bisa bertindak sendiri memberantas narkoba, harus bahu-membahu termasuk masyarakat, banyak informasi yang masuk bahwasanya peredaran narkoba sudah sampai ke desa-desa,” terangnya.

Riko Purwanto berharap, jika mengetahui info peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak, Lamandau adalah jalur akses darat dari Malaysia, Kalbar menuju Kalteng.”kami berharap Polres Lamandau tidak pernah lelah, dan tetap konsisten dalam memberantas narkoba,” tegasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *