Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Satpol PP Damkar Kobar mengamankan 5 orang perempuan berinisial RN (44), WD (46), SL (44), SB (42) dan EI (25) di lokasi jalan lintas provinsi Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 20 Desember 2021 pukul 14.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan modus operandinya dimana pelaku membuka warung kopi di jalan lintas provinsi dimana target pemasaran jasa yaitu para supir-supir lintas provinsi maupun laki-laki hidung belang yang melintas dan ingin beristirahat.
Selanjutnya para supir maupun laki-laki hidung belang yang singgah kewarung kopi ditawarkan hiburan karaoke dengan ditemani perempuan sebagai pendamping beserta minuman beralkohol yang sudah disediakan di warung kopi tersebut yaitu minuman beralkohol jenis anggur merah, bir, dan arak putih.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Satpol PP Dan Damkar Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait perbuatannya pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (satpol pp damkar)