Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menaikkan tarif retribusi pemotongan ungags di Rumah Potong Unggas (RPU) menjadi Rp300 per ekor mulai 1 Agustus 2026.

Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2025 yang sebelumnya retribusi pemotongan ungags hanya sebesar Rp100 per ekor.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh. Anik Ariswandani, mengatakan tarif retribusi tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2011.

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut juga diiringi dengan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana di RPU baru guna mendukung pelayanan yang lebih baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Setelah itu Anik menyampaikan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bersamaan dengan operasional Rumah Potong Unggas baru di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif juga diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana yang tersedia di lokasi baru guna mendukung pelayanan yang lebih baik bagi pelaku usaha pemotongan unggas.

“Dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern, RPU baru diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas yang dihasilkan serta memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha,” katanya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pengelolaan RPU yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *