Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Dengan Terbitnya pemberitaan pada tanggal (20/12), komisi III DPRD Lamandau pertanyakan kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor/Ruang Komisi DPRD Kabupaten Lamandau senilai 2.772.000.517,81, dengan waktu 95 hari kalender yang dimulai 17 September 2021 dan selesai 20 Desember 2021. Pekerjaan Tahun Anggaran 2021 dengan pelaksana CV.Rajawali Surya Sejati yang sampai batas waktunya habis dan belum selesai.
Sekretaris DPRD/Sekawan Lamandau, Yuano angkat bicara dan minta izin komisi III DPRD untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, kami selaku pejabat pembuat komitmen DPRD kabupaten Lamandau sangat berterimakasih kepada komisi III sebagai wakil rakyat telah melakukan tugas dan fungsinya, melakukan pengawasan pembangunan gedung komisi yang dikerjaka CV Rajawali Surya Sejati.
Kemudian, Kegiatan pekerjaan pembangunan gedung komisi yang dilaksanakan secara bertahap ini memang benar sudah habis masa kontraknya tanggal (20/12), “dan kami akui hal ini hanya ada miskomunikasi saja,”ucapnya saat dijumpai diruang kerjanya, Nanga Bulik (22/12).
Kenapa kami katakan demikian, sebab kami tidak sempat menyampaikan kepada pihak komisi III, bahwa CV Rajawali Surya Sejati sudah menyampaikan pada kami terkait permasalahan tersebut, sehingga pekerjaan pembangunan gedung komisi tidak selesai tepat pada waktunya.

Selanjutnya, pihak pelaksana menyampaikan kepada kami 10 hari sebelum kegiatan pekerjaan habis, pada tanggal (09/12) CV Rajawali Surya Sejati sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu (addendum) selama 8 hari kalender.
“Berdasarkan surat addendum yang mereka berikan pada kami, setelah kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada para tukang bangunan kami memaklumi dan menyetujui addendum tersebut,” jelasnya.
Dari keterangan yang mereka sampaikan disebabkan faktor alam, yaitu intensitas curah hujan dari bulan Oktober – September sangat deras, sehingga menjadi kendala para pekerja beraktifitas secara maksimal. Ketika Media ini bertanya Sangsi apa yang akan diberikan ke pelaksana? Sekwan dengan tegas menjawab sesuai ketentuan akan memberikan sangsi.
“Apabila pihak kontraktor yaitu CV Rajawali Surya Sejati tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu Addendum yang disampaikan pada kami, maka kami bukan hanya menghentikan pekerjaannya, namun kami akan memberikan blacklist kepada CV Rajawali Surya Sejati, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (ras)