Pulang Pisau, Info Kalteng – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio H2FM tandatangani MoU.
Penandatanganan MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Neny Ekawaty Barus bersama Plt Direktur Utama LPPL Radio H2FM Pulang Pisau, Moh Insyafi, di Kantor PN setempat belum lama ini.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Neny Ekawaty Barus mengatakan, kegiatan MoU ini dibuat untuk pelaksanaan tugas PN Pulang Pisau sebagai bantuan panggilan perkara yang disampaikan melalui media massa, termasuk dengan Radio H2FM.
Panggilan gain yang dilakukakn ini, misalkan perkara perdata yang tidak diketahui, seperti pengumuman tilang bisa kita sampaikan melalui radio. Lalu, penyuluhan hukum, sosialisasi-sosialisasi hukum dan aktivitas hukum lainnya yang mempunyai nilai kesadaran hukum.
Sementara Plt Direktur Utama LPPL Radio H2FM Pulang Pisau, Moh Insyafi mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pulang Pisau atas kerjasama yang sudah terjalin ini.Dan kerjasama yang ditandai dengan penandatanganan MoU ini dalam rangka melaksanakan tugas-tugas PN Pulang Pisau
Moh Insyafi mengakui, pihaknya juga akan terus membina kerjasama dengan instansi lainnya, agar Radio H2FM dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya dalam menyampaikan informasi ke publik terkait program kerja SOPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menambahkan, MoU itu yakni tentang peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat dan penyampaian pengumuman perkara perdata yang alamatnya tidak diketahui di wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui media Radio H2FM Kabupaten Pulang Pisau. (ndi/nyoman)