Murung Raya, infokalteng.co.id – Masyarakat Desa Dirung Bakung, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai melakukan pemilihan langsung Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2021 – 2027.
Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) BPD Desa Dirung Bakung, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Stevi. E. Laloan mengatakan, Pemilihan BPD Periode 2021 – 2027 dilakukan melalui proses pemilihan langsung sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Surat Edaran DPMD Kabupaten Murung Raya.

Pada hasil pemilihan tersebut, dari 11 (sebelas) orang yang mencalonkan diri sebagai Anggota BPD telah terpilih 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki yang salah satunya adalah petahana dan 1 (satu) orang perempuan. Sementara itu untuk tempat pemungutan suaranya mengambil tempat di halaman Kantor Desa Dirung Bakung dengan jumlah TPS sebanyak 2 (dua) TPS.
“Adapun jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya yang sah sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima), dan suara yang rusak atau tidak sah sebanyak 12 (dua belas) suara dari total DPT yang telah ditetapkan oleh Panitia sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) yang memiliki hak pilih. jumlah pemilih yang telah memberikan suaranya ini sudah termasuk pemilih tambahan,” ujar Stevi .E. Laloan kepada Media Rakyat.

Dari hasil perhitungan suara terpilih anggota BPD dengan suara terbanyak atas nama Roman dengan perolehan 85 (delapan puluh lima) suara, suara terbanyak ke dua atas nama Wowo Candra dengan perolehan 78 (tujuh puluh delapan) suara, suara terbanyak ke tiga atas nama Yutiani Wijayanti dengan perolehan suara sebanyak 71 (tujuh puluh satu) suara, suara terbanyak ke empat atas nama Pendrianto dengan perolehan suara sebanyak 66 (enam puluh enam) suara, sementara suara terbanyak ke lima diperoleh atas nama Priyon dengan suara sebanyak 51 (lima puluh satu) suara.
Kepala Desa Dirung Bakung, Siska Aprilianty, SE, berharap kepada Anggota BPD terpilih untuk bisa menjalankan dan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (m. alfian)