Puruk Cahu, infokalteng.co.id – PT. Borneo Prima sebagai salah satu perusahaan batu bara yang beroperasi di Wilayah Laas kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah di duga tidak melakukan Timber cruising (Survey Potensi) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hal ini disampaikan oleh Badian selaku wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.
Badian menjelaskan Pembukaan kawasan hutan di KM.18 tersebut diduga kuat sebelumnya tidak melakukan Timber Cruising sebagai dasar penetapan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas potensi tegakan yang ada dalam kawasan hutan tersebut.
” Saya menduga bahwa pelaksanaan pembukaan kawasan hutan atas dasar IPPKH oleh PT.BP tanpa ada melakukan Timber Cruising untuk memperkirakan perhitungan potensi tegakan yang ada diatas lahan kawasan hutan sebelum dilakukan clearing” kata Badian.

ditambahkanya atas dugaan tidak dilakukannya Timber Cruising tersebut maka kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP juga tidak ditunaikan, ujarnya.
Lebih jauh diterangkanya pelaksanaan pembukaan kawasan hutan di KM.18 oleh PT.BP tersebut tentunya didasari dengan adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan , dengan adanya IPPKH ini maka pihak PT.BP selaku pemegang izin diperkenankan untuk melakukan pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang ada dalam IPPKH, dengan catatan berkewajiban untuk membayar pengganti nilai tegakan provisi sumber daya hutan dan reboisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya.
Hal ini tersirat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2010 Jo PP. No. 61 tahun 2012 dan Jo PP. 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan, hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) ,Pasal 16 ,dan Pasal 15 huruf (b) tegas Badian .
Tidak hanya itu bagi pemegang IPPKH yang tidak mematuhi sebagimana ketentuan pasal 15 huruf (b) yang mewajibkan pemegang IPPKH untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka dapat di kenakan sanksi pencabutan IPPKH oleh Menteri sebagaimana berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 23, jelasnya.
Bayu selaku Humas PT. Borneo Prima ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa Pelaksanaan pembukaan kawasan hutan di KM.18 dimaksud masih berada dalam kawasan Ijin Usaha Pertambangan PT.BP, Wilayah pertambangan didasari dengan adanya SK. Kepala Badan Penanaman Modal dengan nomor SK.70/IUP/ PMA/2017 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing Batu Bara Kepada PT. BP . Didalam IUP tersebut pihaknya juga memiliki IPPKH dengan SK.No.11/IPPKH/ PMA /2018 tentang perpanjangan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan usaha penunjang an PT.BP .
Ketika ditanya apakah didalam pelaksanaan pembukaan kawasan hutan di KM.18 tersebut sebelumnya sudah melakukan Timber Cruising, Bayu mengakan sudah akan tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pisiknya dengan dalih berkas/file penting disimpan dikantor pusat Surabaya, akan tetapi dirinya berjanji apabila nanti file tersebut sudah ada akan segera diberi kabar. (zay)