Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Peringatan Hari Buruh Se Dunia yang Disebut “May Day” di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diwarnai dengan penyerahan Bea Siswa kepada anak-anak ahli waris dari Tenaga Kerja di Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kobar, ini dilaksanakan sebagai aksi Buruh dalam “May Day” kali ini yang kita peringati dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar, kata Ketua DPC KSPSI Kobar, Kosyim Hidayat di sekretariat DPC KSPSI Perumahan Laman Tua, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sabtu 1 Mei 2021.

Hadir dalam acara ini, Bupati Kobar Hj.Nurhidayah, SH, MH, Anggota DPR RI Komisi IV Bambang Purwanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar Ir.Happy Kamis, Kepala BPJS Kobar dan undangan lainnya.

Bea siswa pendidikan sampai Perguruan Tinggi yang diserahkan Bupati secara simbolis,yang di berikan kepada anak- ahli waris Alm Tenaga Kerja pada Perusahaan Perkebunan di Kobar: 1.Febiola Fesia,anak ahli waris dari alm Ferry Gunawan Tenaga kerja di PT.Sawit Sumber Mas  Sarana, 2.Muhammad Teonzakosata, anak a hli waris dari Alm Ferry Gunawan Tenaga kerja di PT.Sawit Sumber mas Sarana, 3.Andi Wahyu Firmansyah,anak ahli waris Alm Tudong Junaidy Tenaga kerja PT.Sumatera Sekar Sakti, 4.Noor Azizah anak ahli waris Alm Tudong Junaidy Tenaga kerja di PT Sumatera Sekar Sakti.

Disinggung mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Bupati Kobar Hj Nurhidayah SH.MH mengatakan, perusahaan maupun pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya.

Hj Nurhidayah berharap agar buruh yang ada di Kotawaringin Barat paling lambat menerima tunjangan hari raya satu sepekan jelang lebaran, tegas Bupati.

Pihaknya akan memantau semua perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sesuai dengan amanah, instruksi juga kepada para perusahaan yang mempunyai tenaga kerja, satu minggu sebelum jatuhnya lebaran ini sudah diselesaikan semua,” tegas Bupati Nurhidayah di Kantor DPC KSPSI Kobar di Perumahan Laman Tua desa Pasir Panjang.

“Ini akan terpantau dengan dinas teknis khususnya Dinas Tenaga Kerja kami sudah perintahkan untuk memantau perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR ini,” tegas Nurhidayah.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KSPSI Kobar, Kosim Hidayat yang juga anggota DPRD Kobar ini. Kosim mengatakan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar maka melanggar dan dapat dikenakan sanksi.

“Kalau ada yang tidak membayar, laporkan ke kami, atau laporkan ke Dinas Naker Trans Kobar tempat Pengaduan, dan jelas  ada sanksi hukumnya, akan tetapi terkadang perasaan enggan dari tenaga kerja itu sendiri, takut mendapat teguran dari pengusaha itu sendiri,” tegas Kosim Hidayat. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *