Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Permasalahan yang berkepanjangan yang terjadi di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat belum menemui titik terang, sehingga sampai saat ini masyarakat setempat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Untuk mencari penyelesaian masalah antara masyarakat Pangkut dengan PT SINP – PBNA, anak grup dari PT Astra Argo Lestari (AAL). Pada kesempatan ini, tokoh masyarakat Pangkut dan tokoh adat Pangkut.

“Perkebunan sebenarnya ini sudah melanggar dari tata ruangan desa yang telah dikerjakan oleh perusahaan. Jadi inilah sungai Jampau Mohontas ini kan diukur dari sana dari tempat rumah kita sampai kesini kurang lebih 2 KM Disinilah kami ingin pertanyakan kepada pemerintah ataupun kepada perusahaan yang ada, apakah wajar atau tidak?,” Tutur Darsani.

Saya sebagai kordinator,dari masyarakat untuk melakukan tuntutan lahan tersebut, Bersama dengan Darsani selaku tokoh masyarakat pangkut dan tokoh adat.ucap “Ahmad Naini”

Di tahun 2021 Kami dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, For Dayak, dan pasukan merah melakukan Investigasi, yang mana dalam Investigasi Ini memastikan semua dari sepadan sungai, waduk atau danau sesuai aturan dan undang-undang yang ada di Negara Republik Indonesia. Disini kami menjelaskan, ini adalah perkebunan Astra, PKS PT SINP PBNA, yang mana PT SINP PBNA ini banyak melanggar aturan-aturan yang sudah ada, yang jelas undang-undang 41 Tahun 1999 tentang pelanggaran dan sepadan sungai poin pertama itu, dan poin kedua banyak hak-haknya masyarakat yang diabaikan, sehingga artinya disini adanya kesenjangan sosial, budaya, ekonomi dan hak.

Perkebunan sebenarnya ini sudah melanggar dari tata ruangan desa yang telah dikerjakan oleh perusahaan. Jadi inilah sungai Jampau Mohontas, diukur dari sana dari tempat rumah kita sampai kesini kurang lebih 2 km.Disinilah kami ingin pertanyakan kepada pemerintah ataupun kepada perusahaan yang ada, apakah wajar atau tidak?
Jadi kami sangat kasihan dengan warga masyarakat kami ini, karena merasa untuk perkebunan, kenyataannya tidak ada, yang dijanjikan ada plasma atau apa, tetapi namun kalau kita berbicara tentang plasma, dimana tempatnya plasmanya masyarakat.

Jadi kami berharap kepada pemerintah untuk menindaklanjuti keinginan kami selaku warga masyarakat Pangkut Kecamatan Arut Utara agar nanti,tidak ada lagi warga masyarakat kami tidak mempunyai mata pencaharian yang menetap, ketika ada persoalan yang merugikan perusahaan kok ditangkap begitu saja dan tanpa toleransi, maka kami bergabung dari pasukan merah dan fordayak untuk mendampingi dan mendukung penuh apa yang disampaikan oleh saudara kita dari masyarakat Pangkut ini.

kami meminta kepada pemerintah memberikan suatu keadilan sesuai dengan undang-undang, keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana kami masyarakat Pangkut tidak merasakan keadilan dari perkebunan kelapa sawit untuk kesejahteraan masyarakat.

Wilayah pemukiman seharusnya untuk pengembangan Kelurahan Pangkut dimasukkan ke dalam hak guna usaha bagi perusahaan. Jadi kami meminta kepada pemerintah, untuk memberikan kesejahteraan kepada kami, dimana selama ini kami masyarakat Pangkut betul-betul merasa sedih dan miris, kami menjadi kelaparan di tanah kami sendiri.
Ucap” Naini.

Jadi kami berharap kepada pemerintah selesaikan permasalahan yang ada di Kelurahan Pangkut, kecamatan Arut Utara yang pertama tentang sesuai dengan wacana pemerintah pada Tahun 93 untuk memberikan areal perkebunan jangka panjang sesuai dengan jumlah penduduk pada saat itu oleh Bupati Darman, namun sampai saat ini bahkan sawit sudah berdiri tidak ada realisasinya sama sekali. Ditambah lagi kami sampai melakukan pengajuan gugatan atau meminta kepada pemerintah pusat Sampai saat ini pun tidak direspon oleh pemerintah daerah. (tim ok.s)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *