Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Kejari Lamandau Launching Pencanangan Rumah (RJ) di Bukit Indah.Hukum pergaulan dalam perdamaian dengan adanya hukum kita bisa bergaul dan bersahabat.

Untuk peyederhanaan hukum Kejaksaan Negeri Lamandau Launching Pencanangan Rumah Restorative Justice di desa Bukit Indah.

Persiapan Launching Rumah ini di gelar di kantor desa Bukit Indah Kecamatan Bulik, Rabu 23 Maret 2022, hadir dalam acara tersebut Bupati Lamandau H.Hendra Lesmana, Wakil Kejati Kalteng Siswanto SH.MH, Kejari Lamandau Agus Widodo, Polsek Bulik, Kodim 1017 Lamandau, Camat Bulik dan Kades Bukit Indah.

Wakil Kejati Kalteng Siswanto SH.MH mengatakan untuk sekarang pradigma penegakan hukum sudah berubah, saat ini hukum tidak semata mata menghukum orang, jadi melalui rumah Restorative Justice ini kita mengharapkan adanya kesadaraan dari masyarakat  saat meyampaikan sambutan.

Peyelesaian masalah hukum lanjutnya tidak harus di lakukan dengan proses peradilan tetapi alangkah baiknya bisa di selesaikan dengan proses perdamaian tentu dengan melibatkan semua pihak baik tersangka, korban keluarga tersangka dan tidak lupa meyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada.

Kendati demikian katanya tidak semua perkara hukum bisa di selesaikan dengan RJ, ada peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 ada berapa syarat untuk di lakukan RJ, pertama bukan merupakan pengulangan perbuatan jadi tersangka baru, pertama kali melakukan perbuatan, kedua ancaman hukum tidak kurang dari lima tahun, ketiga apabila ada kerugian di pihak korban kerugianya tidak kurang lebih dari tiga juta katanya.

Siswanto juga meyampaikan bahwa program rumah RJ ini sudah di canangkan di Kalteng sudah ada empat di Kalteng, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan dan Kabupaten Lamandau ini juga akan di lakukan di desa desa lainya.

Semoga nantinya penyelesaian perkara melalui proses RJ ini bisa di selesaikan di tingkat keluarga dengan program RJ cukup menghubungkan kepala desa berkordinasi dengan kejaksaan katanya.

Tokoh muda desa Bukit Indah yang egan di sebutkan namanya mengatakan sangat mengapreasiasi dengan penegak hukum Kejati Kalteng dan Kejari Lamandau yang sudah mengcanankan Rumah Justice ini artinya rumah perdamaian dalam berapa kasus yang bisa di selesaikan secara persuasif atau secara kekeluargaan ini suatu terobosan yang sangat luar biasa dalam upaya peyederhanaan kasus dalam tindak pidana.

Namun kita sebagai masyarakat walaupun Rumah Restorative Justice ini sudah di canangkan kita tetap tidak mengabaikan hukum karena yang bisa di bawa ke ranah Restorative Justice ini ada berapa syarat dan aturan jadi tidak semua kasus bisa di hentikan tapi yang apa yang di canangkan oleh penegak hukum Kejati Kalteng dan Kejari Lamandau sangat luar biasa. (tarmiji/pajeri)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *