Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Pencanangan Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba Adhyaksa” Desa Bukit Indah Kecamatan Bullik Kabupaten Lamandau, 23 Maret 2022.

Kegiatan dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalteng, Dr.Siswanto SH MH dan jajarannya, Kepala kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo SH MH, Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Camat Bulik Mul’atmidy SSos, MAP, Kepala Desa Bukit Indah, Wilhelmus Wula dan segenap perangkat desa dan masyarakat, Kades Bumi Agung, Retniwa dan Kades Arga Mulya, Muhamad Yasir, Pj.Kades Liku Mulya Sakti.

Kades Bukit Indah Wilhelmus dalam samutanya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada wakil kepala Kajati Kalteng, Kajari Lamandau dan Bupati Lamandau atas desa bukit indah  dipilih pertama kalinya serta dijadikan pencanangan rumah keadilan restoratif.”ini merupakan satu desa yang dijadikan pilar projek dan saya  satu-satunya yang mendapatkan,”jelasnya.

Kajari Lamandau, Agus Widodo menyampaikan dengan Pencanangan Rumah Keadilan Restoratif “Bahaum Bakuba Adhyaksa” yang artinya bersama mufakat, berkaitan dengan hal ini kami mencanangkan rumah keadilan restoratif ini untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pidana, tapi tidak semua  masalah pidana diselesaikan melalui jalur Bahaum Bakuba dan ini sifatnya tertentu saja, ada syarat-syaratnya. Contoh permasalahan yang bisa diselesaikan di irumah keadilan restoratif itu tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, tersangka diancam hukuman dibawah 5 Tahun, tersangka sudah damai pihak terkait, tersangka baru sekali melakukan tindak pidana “artinya tidak semua dengan adanya pencanangan rumah keadilan restoratif bahaum bakuba Adhyaksa ini semua persoalan bisa diselesaikan, ini tertentu saja,” terangnya. Kepada semua tamu undangan.

Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyampaikan, ucapan selamat datang kepada wakil kepala Kejati Kalteng dan jajarannya yang telah datang ke kabupaten Lamandau di bumi Bahaum bakuba, berkaitan dengan program yang digulirkan dari kejaksaan tinggi provinsi kalteng ini, kejaksaan negeri Lamandau sudah banyak program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan yang selama ini berjalan harmonis dan saling mendukung.”Saya mengucapkan terimakasih dalam hal ini, beberapa kali melakukan pendampingan sebagai jaksa pengacara negara berkaitan persoalan hukum yang pemerintah daerah kalau tidak salah ada 2 persoalan yaitu pertama laporan tentang berkaitan dengan petun saat itu, Alhamdulillah kabupaten Lamandau dalam hal ini diwakili pengacara negara kejaksaan negeri lamandau bisa menenangkan gugatan di PTUN Demikian juga ada persoalan yang sedang bergulir dan berproses di Mahkamah.

Kemudian keberadaan rumah keadilan restoratif yang disampaikan Kajari Lamandau, ini merupakan jalan  positif bagi persoalan yang dirasa bisa di selesaikan diluar pengadilan, Namaun catatan yang disampaikan kajalri tadi tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan diluar pengadilan. Namun ada hal-hal yang sekiranya itu bisa, rumah keadilan restoratif ini menjadi wadahnya.

Wakil Kepala Kejati Kalteng, Dr.Siswanto SH MH menyampaikan, puji syukur sampai lamandau, kelihatan sepanjang jalan kabupaten Lamandau penuh kebun kelapa sawit, tentunya masyarakatnya sejahtera, ini sebagai bukti angka kejahatan minim.

Selanjutnya, saya menyampaikan salam dari kajati Kalteng tidak bisa hadir sebab tugas, terkait pencanangan rumah keadilan restoratif di provinsi Kalteng ini yang ke 4 yang pertama ada 2 diwilayah pulang pisau, Sukamara dan ini yang ke 4 di Lamandau, harapannya rumah keadilan restoratif ini ada disetiap desa, ini program dari pimpinan kita kejaksaan agung ada disetiap desa. Tujuannya agar segala persoalan apapun masyarakat bisa menyelesaikan disitu, kita akan menjadikan penanganan perkara pidana itu menjadi hal terakhir yang harus dijalankan, apabila musyawarah mufakat tidak bisa diketemukan baru peradilan  dijalankan. Sebab peradilan itu tidak bisa diselesaikan dipengadilan secara adil, sejatinya keadilan itu ada dalam rasa, rasa itu yang tahu pribadi. Sehingga tidak mungkin rasa orang itu diadili oleh orang lain, itulah filosofi berdirinya rumah keadilan restoratif.

Salah satu tujuannya adalah tidak hanya perkara pidana yang bisa diselesaikan melalui restoratif justice ini, harapannya semua permasalahan bisa diselesaikan dirumah restoratif baik perkara perdata, pidana, sengketa waris bisa diselesaikan tidak sampai berproses di pengadilan.”Jadi Keadilan bisa kembali ke fitrahnya, adil bagi masyarakat, adil itu bisa diterima semuanya, sebab kalau sudah sampai ke pengadilan itu ada kalah dan menang, apabila ada kalah dan menang perdamaian tidak akan terjadi, sehingga selamanya bermusuhan, itu terjadi tidak hanya kepada yang bersangkutan bisa diwariskan, Kita ketahui banyak berbeda suku, agama tapi kita sama warga Indonesi, ada disini Bhinneka Tunggal Ika nya, tadi ketika masuk saya fikir tarian Dayak, tapi tarian dari NTT , inilah bhinneka tunggal Ika nya ternya ada disini,” ucapanya.

Pantauan media ini, kegiatan berjalan dengan kondusif dan aman dengan pengamanan unsur kepolisian, TNI dan masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan pemotongan pita dan penandatangan dari wakil Kejati Kalteng, Bupati Lamandau, Kajari Lamandau, unsur forkopimda, media dan masyarakat, sehingga pencanangan rumah keadilan restoratif  di desa bukit indah kecamatan Bulik kabupaten lamandau telah diresmikan. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *