Buntok, infokalteng.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Romulus Haholongan Sitinjak, SH. MH., lakukan press release di ruang aula kantor Kajari setempat, Jumat (17/06/2022), terkait alasan dilakukannya penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi dana MTQ (Musabaqah Tilawaril Qur’an) ke XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 lalu yang sejogyanya dilaksanakan di kota Buntok dengan anggaran sebesar Rp. 8 Milyar.
Namun, diketahui kegiatan MTQ tersebut gagal atau dibatalkan lantaran pada saat akan dilaksanakan H-3, Negara Indonesia terdampak pandemi virus covid-19, sehingga semua kegiatan yang menghadirkan orang banyak tidak diperbolehkan.

Dalam keterangannya, Romulus menerangkan bahwa dana MTQ sebesar Rp. 8 milyar tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Barito Selatan kepada Panitia Penyelengara, namun karena pelaksanaan dibatalkan panitia sempat mengunakan dana sebesar Rp. 4,5 milyar dan mengembalikan sisanya Rp. 3,5 milyar.
“Jadi berdasarkan kajian, kami (Kejari) melakukan pendalaman akan hal ini. Sejauh mana pertanggungjawaban dari dana Rp. 4,5 milyar yang terpakai tersebut, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak,” terang Romulus lugas.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 30 orang lebih saksi, termasuk Ketua Umum Panitia (mantan Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri) dan Ketua Harian Panitia (Sekda Barsel, Edy Purwanto).

Selain itu, dia juga mengakui dalam proses pemeriksaan penyelidikan dan atau penyidikan kasus tersebut ada beberapa kendala dan juga berbagai pertimbangan-pertimbangan sehingga terkesan lamban.
“Dari sejumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa sebagian diantaranya berdomisili diluar Barsel, bahkan di provinsi lain, sehingga diperlukan proses, waktu dan juga biaya untuk menghadirkan saksi tersebut. Seperti halnya saksi yang dipanggil kemaren, mengatakan tidak mempunyai biaya untuk memenuhi panggilan, karena mengedapkan humanis, maka kami bantu biaya kepada saksi tersebut agar bisa berhadir untuk kepentingan hukum,” tukas Romulus seraya memperlihatkan bukti transfer dari pihaknya kepada saksi.
Disisi lain dia juga menjelaskan, kekurangan jumlah personil atau pengawai pada kantornya, menjadi salah satu penyebab proses penanggan dugaan kasus korupsi tersebut terkesan lambat, karena disamping menanggani perkara dimaksud juga personil jaksa yang ada termasuk dirinya harus menanggani perkara-perkara lainnya yang masuk.
“Dalam perkara ini juga, perlu kehati-hatian, agar pada saat menetapkan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi beserta penetapankan tersangka, maka secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan bila nantinya ada upaya praperadilan dari tersangka, pihak Kajari Barsel sudah siap mempertahankan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan di depan hukum,” pungkas Romulus ramah. (Tim TM-SIK Barsel/Nedhy Ross Glandazz Sy. Ikat/H. Indra sy. Ikat)