Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 1 orang pelaku yang menyimpan minuman keras (miras).

Hal itu dilakukan, berdasarkan giat cipta kondisi Polsek dan Koramil Aruta pada, Selasa (04/05). Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto mengatakan, miras-miras tersebut disembunyikan di sebuah warung.

“Kami telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial M, yang diduga menyimpan minuman keras yang mengandung alkohol, di Sebuah warung di Jalan Durian Tunggal RT. 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan. Aruta,” katanya Kapolsek Arut Utara.

Adapun barang bukti yang disita antara lain, 4 (empat) botol Bir Bintang, 1 (satu) botol Anggur merah, 3 (tiga) kantong plastik arak.

Sementara itu menurutnya, kasus ini termasuk dalam Tipiring, maka akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangsi denda. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *