Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) dalam mewujudkan cita- cita dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilaksanakan di ruang Aula Kantor Desa Palingkau Jaya, Kabupaten Kapuas, Selasa siang.

Pembentukan Koperasi ini di dasari oleh instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No 9 tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi usaha kecil dan menengah No.1 Tahun 2025, sebagai penerapan dan landasan hukum.

Sebagai wujud untuk menciptakan badan usaha bagi warga desa Palingkau Jaya dalam peningkatan  kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.

Kepala Desa Palingkau Jaya, Lambang Jaya O.Reboes mengatakan, agar semua warga dapat Bersatu dalam mewujudkan program dari Presiden RI untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Mengajak kepada seluruh warga agar dapat bersatu dalam melaksanakan program intrusi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Lambang Jaya menegaskan bahwa dalam pembentukan pengurusan harus ditunjuk dan memenuhi ketentuan syarat sebagai pengurus yakni orang tersebut bersih tak tersandung hukum dan tidak terkait utang piutang dari Bank.

Turut hadir Ketua BPD, Perangkat Desa, Babinsa Babinkantibmas, Ketua RT, Tokoh masyarakat desa Palingkau Jaya.

“Pemerintah Desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya Koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa  jelasnya” Lambang Jaya.

Ia juga menjelaskan pentingnya manfaat dari adanya KDMP bagi Masyakat Desa Palingkau Jaya, karena dengan adanya KDMP tentunya hal yang sangat luar biasa dan sangat diharapkan sekali oleh warga masyarakat desa setempat dan sekitarnya.

Dengan Keberadaan KDMP bisa sebagai landasan percepatan dapat menciptakan inovasi pembangunan desa setempat dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi ini, yaitu kejelasan legalitas nama Koperasi, alamat koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri / pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan wajid dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut.

Pewarta : Syarkawi

Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *