Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Desa Palingkau Sejahtera Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Kalteng, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) dalam mewujudkan cita- cita dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilaksanakan di ruang aula Kantor Desa Palingkau Sejahtera, Selasa siang.

Pembentukan Koperasi ini di dasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No.9 Tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi usaha kecil dan menengah No.1 Tahun 2025, sebagai penerapan dan landasan hukum.

Sebagai wujud untuk menciptakan badan usaha bagi warga Desa khusnya desa palingkau sejahtera dalam peningkatan kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.

Kepala Desa Palingkau Sejahtera, Patah Rahman mengatakan kepada semua masyarakat untuk bersama – sama mewujudkan program yang di intruksikan oleh Presiden.

“Mengajak kepada seluruh warga agar dapat bersatu dalam melaksanakan program intruksi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” katanya.

Patah Rahman menegaskan bahwa, dalam pembentukan pengurusan harus ditunjuk dan memenuhi syarat – syarat yang berlaku.

“Pengus harus di tunjuk dan memenuhi ketentuan syarat sebagai pengurus yakni orang tersebut bersih tak tersandung hukum dan tidak terkait utang piutang dari Bank,” ucapnya.

Turut hadir perwakilan Camat Kapuas Murung, Ketua BPD, Perangkat Desa, Babinsa Babinkantibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat desa Palingkau Sejahtera.

Pemerintah desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya Koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Ia juga menjelaskan pentingnya manfaat dari adanya KDMP bagi Masyakat Desa Palingkau Sejahtera, dengan adanya koperasi ini, tentunya hal yang sangat luar biasa dan sangat diharapkan sekali oleh warga masyarakat Desa Palingkau Sejahtera dan sekitarnya.

Dengan Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bisa sebagai landasan percepatan dapat menciptakan inovasi pembangunan Desa Palingkau Sejatera dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini, yaitu kejelasan legalitas nama Koperasi, alamat Koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri / pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan wajid dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut.

Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *