Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Pemerintah Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, dalam rangka membuka Program Restorative Justice (Keadilan Restorative), Jumat lalu.

Hal ini sebagai langkah nyata untuk menyederhanakan akses dan pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

Program ini dihadirkan sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, keadilan dan pemulihan hubungan, selain jalur pengadilan yang bersifat formal.

Melalui pendekatan ini diharapkan setiap perselisihan atau perkara ringan dapat diselesaikan secara damai, cepat dan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Lurah Bulik, Saripudin menyampaikan, bahwa inisiatif ini bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada warga, sehingga masyarakat tidak lagi merasa kesulitan atau terbebani biaya dan prosedur yang rumit saat membutuhkan penyelesaian masalah.

“Penerapan Restorative Justice sejalan dengan semangat pembaharuan hukum nasional, yang mengutamakan pemulihan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial, bukan semata mata menjatuhkan hukuman,” katanya.

Pewarta : Tarmiji
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *