Puruk Cahu, infokalteng.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya kembali disidik pihak Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya Suyanto,SH. MH pada saat kunjungan silaturahmi rekan rekan Wartawan PWI Mura Kamis lalu dikantornya di Puruk Cahu.
“Selama saya bertugas di Puruk Cahu saya lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara, dalam tingkat penyidikan penyelidikan nanti apabila ada pengembalian akan kita pertimbangkan” katanya.
Dijelaskannya Kasus Korupsi ini terjadi pada tahun 2020 lalu,dimana saat itu masih dalam tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah kalau dilakukan pemeriksaan akan mengganggu proses pelaksaanaan Pilkada, sehingga baru sekarang kita proses. Sedangkan untuk kerugian Negara masih kita selidiki dimana korupsi yang dilakukan meliputi markup sewa kantor perjalanan dinas dan lain lain. Kami akan cek satu persatu sedangkan untuk sewa kantor sudah diakui berapa nilainya.
Menurutnya proses pemeriksaan ini agak terlambat karena untuk mendapatkan data harus menunggu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sehingga memakan waktu berminggu minggu untuk sampai ke puruk cahu.
Rudi Hartono Ketua Bawaslu Murung Raya ketika dihubungi wartawan ini untuk konfirmasi meminta waktu dulu untuk mengadakan rapat dengan Kepala sekertariat untuk meminta keterangan. Karena semua hal yang menyangkut keuangan adalah urusan kepala sekretariat juga yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh kejaksaan.
” pada prinsipnya kami komisioner ini dilayani oleh kepala sekertariat, karena ini menyangkut nama lembaga saya pribadi tidak berani memberikan jawaban”, kilahnya. (zay)