Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Minta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk ketentuan mengenai lima kriteria kegawatgaruratan medis di IGD dengan ditinjau kembali.

Oleh karena itu Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD daerah setempat untuk membahas pelayanan kegawatgaruratan tersebut.

“Sehingga tidak membatasi pelayanan kegawatdaruratan hanya pada lima kriteria tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad Selasa kemarin.

Juga ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, tanpa terkendala pembatasan administratif yang dapat menghambat keselamatan pasien.

Setelah menyepakati hasil RDP Komisi IV DPRD Kapuas bersama BPJS Kesehatan terkait pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr H Soermarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas.

Terkait pelayanan di IGD, disepakati dan disampaikan bahwa penentuan kegawatdaruratan pasien akan mengacu pada lima kriteria kegawatdaruratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan ketentuan medis yang berlaku.

Kemudian, bagi pasien dengan status kepesertaan BPJS aktif, namun pada saat pelayanan di IGD RSUD Kapuas tidak termasuk dalam lima kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS, maka biaya pelayanan di IGD akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bersumber dari dana APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *