Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui usulan pemekaran Kecamatan Mantangai menjadi dua kecamatan baru.

Namun, DPRD juga minta pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam terkait aspek administratif, infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebelum proses dilanjutkan.

Selain itu, perlunya kajian mendalam terkait aspek administratif, potensi wilayah, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di kecamatan yang akan dimekarkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna V masa persidangan II tahun sidang 2025 dengan agenda “Penyampaian padangan umum 7 fraksi Pendukung DPRD terkait pemekaran Kecamatan Mantangai,” bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung usulan pemekaran sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Mantangai yang wilayahnya sangat luas.

Usulan pembentukan Kecamatan Mantangai menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya, dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas.

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *