Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ll tahun sidang 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatangan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin lalu.

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Kapuas HM.Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis l Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, dalam rapat tersebut, masing masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, fraksi fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah kedepan.

Bupati Kapuas dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama, sinergi, serta pembahasan yang telah dilakukan secara intensif sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Bupati, persetujuan tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebagai puncak agenda rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelesaian salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah.

Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi yang telah terjalin dengan DPRD dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Kapuas.

Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *