Kuala Kapuas, infokalteng.co.id Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/215/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Bagi Lansia di Kabupaten Kapuas yang ditujukan kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kapuas tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam rangka Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya para lansia di Kabupaten Kapuas, agar target sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal, guna memperkecil resiko penularan virus Corona pada Lansia.

Ben Brahim memerintahkan Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan pemetaan lansia di wilayahnya masing – masing secara berjenjang dengan melibatkan RT/RW setempat dengan mencantumkan nama, umur, jenis kelamin dan alamat tempat tinggal secara jelas.

“Meningkatkan sosialisasi vaksinasi kepada para lansia, meluruskan isu negatif yang berkembang dimasyarakat terkait vaksin Covid-19 untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif lansia dalam pelaksanaan vaksinasi agar bisa terlaksana dengan sukses dan tepat sasaran,” ungkap Ben.

Dirinya juga meminta agar membuat rencana aksi dan strategi untuk pelaksanaan vaksinasi diwilayahnya masing – masing dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya supaya sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai serta diharapkan target capaian pelaksanaan vaksinasi lansia dapat selesai pada tanggal 1 Juli 2021.

“Lurah/Kepala Desa segera membentuk Tim agar bisa jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, dan bagi lansia yang kesulitan datang, saya minta petugas Kesehatan yang memvaksin untuk mendatangi rumah yang bersangkutan supaya dapat divaksin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya berpesan kepada masyarakat termasuk lansia yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan data yang telah ada maka wajib untuk mengikuti vaksin, kecuali bagi penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima dengan indikasi yang tersedia.

Kemudian dalam SE tersebut juga disebutkan apabila ada penolakan Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan adiministrasi Pemerintah; dan/atau Denda.

“Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi untuk tidak diberikan Surat Keterangan bebas Covid-19 melalui uji RT-PCR/test antigen maupun G-nose dipelayanan Kesehatan untuk keperluan perjalanan,” pungkasnya. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *