Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan mampu untuk selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kepala Desa demi tercapainya Pemerintahan Desa yang baik dan mensejahterakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota BPD Desa Warna Sari, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, bertempat di Kantor Kepala Desa setempat, Senin (7/6).
“Bagi Anggota BPD Desa Warna Sari yang baru dilantik, saya minta untuk selalu bermusyawarah bersama Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya mensejahterakan masyarajat,” kata Ben dalam sambutannya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas itu menegaskan, agar jajaran Pemerintah Desa selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan. “Selaku pelayan masyarakat, mari kita mengayomi dan berjuang serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan Pemerintah Desa, agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat,” harap Ben Brahim.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Kapuas dua periode itu tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam protokol kesehatan dan meminta kepada pihak Pemerintah ditingkat kecamatan untuk memaksimalkan program vaksinasi bagi para orangtua/lansia.
“Mari kita bersama-sama bekerja dengan tulus dan terus menjaga kerukunan, menjaga silaturahmi dan saling bahu membahu dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ucap Ben.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto dalam laporannya menyebutkan Anggota BPD terpilih ini berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD Warna Sari Kecamatan Tamban Catur sebanyak 7 orang.
“Tentunya, sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD mempunyai beberapa tugas yang salah satunya yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” katanya.
Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab. (hmskmf)