Sampit, infokalteng.co.id – Babinsa Koramil 1015-10/Kotabesi Serda juheli, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kenyala Kec. Telawang bertempat di aula Kantor Kecamatan Telawang, Jumat (11/3).
Pada kesempatan tersebut, Babinsa Koramil 1015-10/Kotabesi Serda juheli mengucapkan selamat atas pelantikan sebagai anggota BPD di desa Kenyala Kec. Telawang.
“Semoga ke depan dapat menjalankan tugas dan mengemban amanah dari warga untuk memajukan desa masing – masing,” Ujar Babinsa Koramil 1015-10/Kotabesi Serda juheli.

“Saya mewakili anggota Koramil 1015-10/Kotabesi mengucapkan selamat bertugas dan kami juga siap untuk bekerjasama demi kepentingan warga di desa Kenyala Kec. Telawang ini”,Pungkas Babinsa Koramil 1015-10/Kotabesi Serda juheli.
Secara terpisah Danramil 1015-10/Kotabesi Kapten Inf Gunadi mengatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tegas Danramil 1015-10/Kotabesi Kapten Inf Gunadi.

“Kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” imbuh Danramil 1015-10/Kotabesi Kapten Inf Gunadi. (sumber pendim 1015 spt / sarudin)