Puruk Cahu, infokalteng.co.id – Operasi Yustisi yang dilaksanakan satgas covid-19 dipasar pelita Hilir Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya telah menjaring lebih 12 orang pelanggar. Operasi ini digelar untuk menindak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kebanyakan pelanggar yang terjaring operasi ini biasanya tidak menggunakan masker.
Operasi ini dilaksanakan untuk Menindaklanjuti Perbup No.26 Tahun 2020, terkait perpanjangan PPKM untuk memutus mata rantai covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Murung Raya (Mura).

Satgas melakukan razia penertiban masker dan juga memberikan himbauan kepada warga dan para pedagang, kali ini yang menjadi target sasaran tempat pusat perbelanjaan masyarakat pada lokasi pasar pelita hilir.
Sedikitnya 12 orang pelanggar yang terjarung dalam operasi razia tersebut, pelanggar rata rata tidak menggunakan masker, untuk itu sangsi tegas dan terukur diterapkan oleh tim Satgas dengan dua pilihan sangsi pelanggaran terhadap mereka, dan dari 12 orang pelanggar yang terjaring rata rata memilih sangsi kerja sosial dengan menyapu pinggiran jalan pasar pelita hilir.
AKP.Hermanto Kasat Lantas polres Mura menjelaskan terkait peningkatan kesadaran masyarakat di kota Puruk Cahu memang cukup tinggi, warga yang sering terjaring razia itu kebanyakan warga yang datang dari kampung yang jauh, sehingga mereka tidak tau kalau sedang ada Razia, katanya. (zay)