Murung Raya, infokalteng.co.id – Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, Rejikinnor, S.Sos, mewakil Bupati Murung Raya, Drs. Perdie M. Yoseph, MA mengikuti kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021 Kabupaten/kota se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan laporan (LKPD), berlangsung di Auditorium BPK Provinsi Kalteng, Jumat (18/3).
Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. H. Nuryakin, M.Si saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara, dalam pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu juga diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dalam pasal 56 ayat (3) diamanatkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kabupaten/Kota menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya diaudit,” ucap H. Nuryakin.
Drs. H. Nuryakin, M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk masing-masing entitas pelaporan, dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam akurasi penyusunan laporan keuangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Agus Priyono menyampaikan apresiasi kepada Pemprov. Kalteng yang telah melakukan penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 tepat waktu.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK, dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.” Terang BPK.
Agus Priyono menyampaikan, setiap Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, agar mengupayakan bagaimana setiap rupiah dana APBD bisa memberikan sumbangsih untuk perbaikan kesejahteraan di wilayahnya. Ia mengungkapkan, dari sisi indikator makro, wilayah Kalteng yang masih dibawah level Nasional di semua Pemda adalah index pembangunan manusia.
“Disitu ada tiga hal, pertama bagaimana meningkatkan pendidikan dari masyarakatnya, dan bagaimana tingkat kesehatannya serta bagaimana daya beli dari masyarakat, dalam menganggarkan suatu program kegiatan, yang arahnya benar-benar ke kesejahteraan. Terkait kualitas belanja, agar setiap kegiatan mempunyai output maupun outcome yang bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat,” tutut Agus Priyono.
Pada kesempatan itu juga, Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, mengatakan disela-sela kegiatan, “kami sudah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah, dan apabila ada nantinya kekurangan, kami dan jajaran Pemkab Murung Raya siap menindaklanjuti.
“Terima kasih kepada jajaran terkait yang telah menyusun LKPD secara optimal,” tutur Rejikinnor.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Murung Raya, kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, dan Patusiadi Kepala BPKAD Kabupaten Murung Raya. (zay)