Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Terjadi Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru-baru ini yang mengakibatkan sang korban istri (TYD) mengalami luka parah yang disebabkan akibat sang suami (A), Senin (17/10).
Kejadian tersebut berada di sebuah barak jalan Jawa Kapuas, serta peristiwa terjadi pada hari Minggu (16/10) sekitar jam 21:00 WIB.
Menurut penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Selat IPTU Sardiyanto mengatakan awal mula kekerasan terjadi akibat kesalah pahaman sang suami yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan kepada korban tersebut.
“Pada saat itu ada kesalah pahaman antara suami dan istri tersebut, yang menyebabkan sang suami mencekik korban di bagian leher lalu mendorong korban ke dapur setelah itu, palaku memukulkan tabung gas LPG 3 kg di kepala korban,” katanya.
Akibat pemukulan sang suami kepada istri dengan tabung gas LPG 3 Kg, mengakibatkan korban luka parah di bagian kepala yang mengakibatkan kepala korban bersimbah darah.
Sekarang korban lagi mendapati perawatan rumah sakit di RSUD Kapuas untuk mengobati luka-luka yang di alami korban.
Palaku sudah di amankan Polsek Selat serta, diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, 1 lembar baju daster dengan bercak darah dan 1 celana pendek.
IPTU Sardiyanto mengatakan, “pelaku di jatuhi ancaman Pasal 351 Ayat 2 atau KDRT tapi, kami harapkan pelaku mendapatkan pasal KDRT karen sudah dalam satu rumah.”
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin