Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak sarang burung walet merupakan bagian dari kewenangan Camat yang telah dilimpahkan oleh Bupati Kapuas dalam hal melakukan pemungutan. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, S.STP.M.Si mengatakan khusus untuk sarang burung walet harus memiliki IMB dan membayar pajak sarang burung walet, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Untuk lebih mengefektifkan hal tersebut, Kecamatan Kapuas Timur melakukan Sosialisasi / Pemungutan Retribusi IMB dan pajak sarang burung walet dengan cara “ door to door “ atau datang langsung ketempat para pemilik sarang burung walte yang dilakukan oleh petugas pemungut Kecamatan. Kegiatan ini telah dilaksanakan mulai tanggal 7 September 2021 yang terus berlanjut sampai sekarang.

Diungkapkan Yan Safriansyah dengan cara “ door to door “ ini dapat memudahkan bagi pengusaha sarang burung walet mendapatkan penjelasan secara detail dari petugas pemungut Kecamatan. Petugas langsung dapat menghitung besaran retribusi dan pajak yang harus dibayarkan pengusaha sarang burung walet.
Camat Kapuas Timur itu pun mengharapkan semua pengusaha sarang burung walet yang berada di Kapuas Timur dapat berpatisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kapuas dengan membayar pajak daerah. “Petugas pemungut Kecamatan siap melayani, baik melalui Nomor Kontak yang telah dibagikan maupun dengan cara datang langsung ke Kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja,” pungkasnya. (kpstmr/hmskmf)
