Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, dalam mewujudkan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas terus dilakukan. Salah satunya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, agar pelaksanaan berjalan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, ST, M.Si dan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng, Sri Suwanto, MS, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas dengan Dinas Kehutanan Kalteng, tentang Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Rabu (8/9).
Kepala DLH Kapuas Kusmiatie, mengakui DLH Kapuas dengan Dishut Kalteng telah sepakat untuk mengadakan kerjasama, berdasarkan atas prinsip kemitraan, dan saling memberikan manfaat dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat yang ada di Kabupaten Kapuas.
“Yang meliputi ruang lingkup pemberdayaan masyarakat didalam, maupun diluar kawasan hutan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal,” jelas Kusmiatie.
Kerjasama ini, lanjutnya, Kabupaten Kapuas menargetkan untuk penyelesaian Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Hutan Adat.
“Harapannya dengan ada kerjasama ini, maka masyarakat dapat diberdayakan, dan penguatan pengakuan terhadap kearifan lokal,” tutupnya. (hmskmf)
