Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sehubungan dengan dilaksanakannya Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pemerintah Daerah wilayah II serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas pada unit kerja Pemerintah wilayah II, dimana Desk Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 10 November 2021 dengan pembagian jadwal setiap unit kerja Pemerintah Daerah masing-masing.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Disdukcapil Kapuas) dalam hal ini, merupakan salah satu dari empat dinas di Kabupaten Kapuas yang diberikan kesempatan untuk mengikuti dan melakukan paparan terkait pembangunan Zona Integritas di instansi masing-masing yang dilaksanakan secara virtual, yang dalam hal tersebut Plt. Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai, S.Sos., MAP melalui zoom metting melakukan paparan terkait Pembangunan Zona Integritas pada Disdukcapil, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kadis Dukcapil Kapuas, Rabu (10/11).

Dihadapan tim panelis dari Kemenpan RB Sipie menyampaikan terkait mekanisme pembangunan Zona Integritas pada Disdukcapil Kapuas, dampak dan perubahan sebelum dan sesudah serta mitigasi resiko yang dialami oleh Disdukcapil Kapuas sendiri.
Adapun isi paparan yang di sampaikan Panelis Disdukcapil Kabupaten Kapuas dalam melakukan pembangunan Zona Integritas melalui 6 (enam) area perubahan telah melakukan berbagai kegiatan seperti, Manajemen perubahan, telah tersusunnya SK Tim Kerja pembangunan ZI, Rencana Kerja dan tersusunnya Dokumen ZI, dan peran pimpinan sebagai role model pelaksanaan pembangunan ZI. Penataan Tata Laksana, menyusun peta proses bisnis, SOP, dilakukan implementasi dan pengembangan e-government secara terintegrasi, informasi publik mudah diakses dan telah dilakukan pemuktahiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK.
Kemudian untuk penataan Sistem Manajemen SDM, telah disusunnya kebutuhan pegawai, ANJAB dan ABK dan dilakukan Monev penempatan pegawai hasil rekruitment Tahun 2021, dilakukan juga pola mutasi internal dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi. Penguatan Akuntabilitas Kinerja bahwa pimpinan terlibat dalam penyusunan perencanaan, pemantauan kinerja secara berkala, telah memiliki dokumen perencanaan dan IKU, dan peningkatan SDM. Penguatan Pengawasan, telah dipasang spanduk, banner, sticker anti pungli dan CCTV pengawas dalam setiap ruangan pelayanan dan yang akhir Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, telah melakukan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Survey Persepsi Korupsi, Publikasi maklumat pelayanan dan banner pelayanan.
“Selain itu Disdukcapil Kapuas juga telah menciptakan dan melaksanakan inovasi-inovasi guna mendukung pembangunan ZI salah satunya adalah inovasi SIMPUN atau “Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun” yang artinya sekali turun Disukcapil Kapuas ke desa-desa, masyarakat mendapatkan semua dokumen kependudukannya, ini adalah inovasi kami untuk membahagiakan masyarakat,” jelas Sipie.
Lebih lanjut Setelah Plt. Kadis Dukcapil Kapuas memaparkan paparannnya beberapa Tim Panelis mengajukan berbagai pertanyaan dan dijawab langsung oleh Sipie.
“Saya berharap bahwa pada Tahun 2021 ini Disdukcapil bisa mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi,” pungkas Sipie (WBK).
