Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Lagi dan lagi seorang warga Kapuas terjerat kasus tindak pidana narkotika yang mana hal ini seperti parasi yang mengakar dalam masyarakat menimbulkan banyaknya korban yang terjerumus didalamnya dalam hal ini seorang Wanita S (47) harus berurusan dengan pihak berwajib karena terduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Kapuas, setelah menerima laporan Polres Kapuas dalam hal ini diwakili Kasatresnarkoba, AKP Hengky Prasetyo melakukan gerak cepat dalam penangkapan pelaku.

Saat penangkapan berlangsung pelaku di dapati saat dirumahnya di Kecamantan Mantangai, Kabupaten Kapuas dengan 5 barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

AKP Hengky Prasetyo menurutkan bahwa ada 5 barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya ada delapan paket plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±2,07 gram.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat brutto ±2,07 gram, 1 paket plastic klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah hendphone,” ucapnya.

Atas tindakanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotik.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *