Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas menahan tersangka tindak pidana Korupsi “E” Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran daerah tahun 2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa sore (29/4) pukul 16.00 WIB, oleh tim penyidik berdasarkan Surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas tertanggal 23 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, didampingi Kasi Pidsus Alfian Fahmi dan Shekar (staf Pidsus) menyatakan bahwa penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Persediaan (UP) sejumlah Rp 1 M (milyar) yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka.
Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, namun tersangka malah melakukan manipulasi alur pencairan dengan mengatur jumlah transfer yang tidak sesuai permintaan PPTK.
“Namun tersangka dalam praktiknya, memanipulasi alur pencairan dengan mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, kemudian tersangka menarik kembali kelebihan dana tersebut secara tunai dari mereka,” terang Kosasih, di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa (29/4) sore.
Selama tahun 2023, tersangka E tercatat mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 M (Milyar). Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1 M akibat penyalahgunaan dana tersebut.
E akan dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Kapuas selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
Dikesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Kapuas Alfian Fahmi mengungkapkan terkait barang bukti, pihaknya telah mengamankan sejumlah ratusan dokumen pencairan atas penyelewengan dana yang dilakukan tersangka E.
Tersangka E mengakui seluruh perbuatannya sehingga penahanan dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan dalam rangka agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1