Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Seperti kata orang nasib sial tidak ada di kalender hal ini itu menimpa seorang Petani U (39) Kabupaten Kapuas tertangkap tangan dalam kasus Narkotika yang diduga jenis sabu.
Petani U (39) itu tertangkap berawal dari Polres Kapuas menerima laporan informasi dari masyarakat pada Kamis pukul 19:00 WIB, setelah menerima laporan tersebut Kepolisian Kapuas bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Tidak berlangsung lama pelaku berhasil diamankan tanpa melawan saat dibelakang rumah warga dengan mengamankan 2 barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mengatakan ada 2 barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas, yaitu 1 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 lembar celana pendek.
“Kami telah mengamankan barang bukti satu pekat plastic klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±5,04 gram (plastik + kristal) dan satu lembar celana pendek warna hitam,” ucapnya.
AKP Hengky Prasetyo menyampaikan bahwa atas tindakan pelaku Petami U (39) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Oleh karena itu Kasatresnarkoba Polres Kapuas menyampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika karena seperti ini cuma kurang lebih 5 gram saja, seorang petani harus mendekam di balik jeruji besi.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin 1