Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengerahkan personel membantu berjaga di 17 lokasi penyekatan untuk membatasi mobilitas warga Kota Kuala Kapuas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Di Wilayah Kabupaten Kapuas.

Pihaknya berjaga di 17 lokasi  tersebut yakni Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Ahmad Yani (Simpang Tiga Tambun Bingai), Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Keruing (Simpang Cilik Riwut), Jalan Keruing (Simpang Patih Rumbih), Jalan Tambun Bungai (Simpang Stadion), Jalan Patih Rumbih (Simpang Meranti/Sumatra), Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai (Simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati dan Jalan Teratai.

Kepala SatpolPP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengatakan, setiap lokasi disiagakan personel anggota SatPol PP dan Damkar yang bertugas membantu melakukan pengecekan identitas terhadap pengguna jalan yang melintasi di penyekatan PPKM Darurat di wilayah Kota Kuala Kapuas.

“Kami, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas bersama Kodim 1011, Polres Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melakukan penyekatan atau filterisasi, mulai dari Tanggal 11 sampai dengan Tanggal 17 Agustus 2021, di 17 titik Jalan yang ada di Kabupaten Kapuas,” kata Syahripin.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyekatan dimulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB dan bagi masyarakat yang akan melintas pada titik titik penyekatan diatas pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB serta diharapkan dapat menunjukan sertifikat Vaksin ke dua pada petugas lapangan.

“Untuk sektor yang di perbolehkan beroprasional 24 jam seperti Rumah Sakit, Apotek dan tempat kesehatan lainnya kemudian sektor usaha seperti toko pakaian, bengkel dan lainnya dalam oprasional sampai pukul 17.00 WIB begitu juga untuk rumah makan dan dapat dilakukan dengan take away. Semua yang kita lakukan ini tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan keselamatan pada kita semua,” pungkasnya. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *