Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kecamatan Tamban Catur bersama Unsur Tripika Tamban Catur lakukan Rakor dan Kunjungan ke Posko Penyekatan Kalsel-Teng di Jalan Tamban Km 17, hal ini sebagai langkah tindak lanjut atas Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/SATGAS-COVID/KPS 2021, di aula kantor Kecamatan Tamban Catur, Selasa (10/8).
Hadir dalam rakor tersebut Danramil Tamban Catur, Kapolsek Tamban Catur, dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Tamban Catur.
Dalam Rakor tersebut Camat Tamban Catur Rustamaji mengatakan agar mensosialisasikan Instruksi Bupati Kapuas tentang PPKM Mikro Lever 4 dan berkomitmen untuk pelaksanaannya serta mengajak semua pihak secara aktif terjun langsung dalam berbagai giat dan usaha penanganan Covid-19.
“Kita adalah bagian dari sebuah tim, tugas kita yaitu mengikuti dan melaksanakan garis kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan. Mari kita laksanakan instruksi Bupati ini dengan komitmen yang tinggi,” katanya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa pos sekat ini berada di desa Tamban Baru Timur namun untuk pelaksanaan, pembiayaan Pos tetap menjadi tanggung jawab bersama.
“Walaupun pos sekat ini berada di desa Tamban Baru Timur, namun untuk tanggung jawab pelaksanaan dan pembiayaan Pos Sekat ini kita pikul bersama yakni pemerintah Kecamatan Tamban Catur dengan sepuluh Desa di dalamnya,” ungkapnya. (tmbnctr/hmskmf)
